PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 diatur dengan Peraturan Badan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 diatur dengan Peraturan Badan.