PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 89
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua kegiatan pertambangan bahan galian nuklir yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
