PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 71
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN
(1) Pemeganglzinwajib membentuk organisasi pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
(2) Organisasi...
SK No 157622 A
trRES IDEN
nuklir l2l Organisasi pertambangan bahan galian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemeganglzin;
- KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir;
- penyelia;
- petugas Proteksi Radiasi;
- petugas Proteksi Fisik; dan
- pekerja pertambangan.
(3) Selain organisasi pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin wajib membentuk panitia penilai keselamatan yang independen.
