Pasal 70
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan sistem manajemen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a. (21 Dalam melaksanakan sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen sistem manajemen untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Dokumen sistem manajemen sebagaimana dimaksud
pada ayat {21paling sedikit memuat:
- kebijakan dan perencanaan;
- manajemen sumber daya;
- tanggung jawab manajemen;
- pelaksanaan proses;
- pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan;
- pendekatan bertingkat penerapan sistem manajemen;
- dokumentasi; dan
- budaya keselamatan dan keamanan.
(4) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen di
pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Kedua Organisasi Pertambangan dan Panitia Penilai Keselamatan
