Pasal 53
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib
melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif dengan mengutamakan keselamatan manusia. l,2l Penanggulangan Kecelakaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan:
- praKecelakaan;
- saat Kecelakaan; dan
- pascaKecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan upaya penanggulangan Kecelakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan prosedur penanggulangan Kecelakaan.
(4) Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- identifikasi kondisi Kecelakaan;
- tanggung jawab petugas penanggulangan;
- persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan; d.jenis...
SK No 157608 A
="$55*.",o nepuJr-Tr
- jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi Kecelakaan;
- sarana dan prasarana penanggulangan;
- pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
- pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
- tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan kontaminasi;
- koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
- sistem rujukan pelayanan kesehatan;
- tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk pemulihannya;
- pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
- pelaporan akhir.
(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus
dinyatakan oleh Pemegan g lzin.
(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan
oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan terdiri atas:
- laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah terjadi Kecelakaan;
- laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan selesai; dan
- laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir. (71 Dalam hal terjadi Kecelakaan dengan potensi lepasan radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang, Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Paragraf 5 Pengelolaan Limbah Radioaktif
