PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 54
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(2) Dalam
SK No 157609 A
PRESIDEN
(21 Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan program pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
- deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
- kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
- strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif seminimal mungkin;
- deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
- prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
- penilaiankeselamatan.
(4) Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah radioaktif.
