PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 86
(U Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir. (21 Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
(3) Dalam hal pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), inspektur keselamatan nuklir berwenang:
- memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau Wilayah Tambang;
- melakukan pemeriksaan dokumen dan rekaman;
- melakukan pengambilan sampel, pemantauan radiasi, dan pengujian baik di dalam maupun luar Wilayah Tambang;
- mencari informasi atau keterangan, mendokumentasikan secara visual berupa foto atau video, dan/atau membuat rekaman yang diperlukan;
- menJrusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
- menghentikan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan
- melakukan kegiatan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan.
(4) Penghentian. . .
SK No 157632 A
PRES IDEN
(4) Penghentian kegiatan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir setelah mendapat perintah dari Kepala Badan.
