Pasal 85
(U Badan melakukan inspeksi terhadap kegiatan pertambangan bahan galian nuklir untuk memastikan dipenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan pemndang-undangan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan t2l Inspeksi selama:
- proses perizinan berusaha;
- masa berlaku perizinan berusaha; dan
- masa berakhirnya izin hingga diterbitkannya persetujuan pernyataan pembebasan.
(3) Inspeksi yang dilakukan selama proses perizinan
berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
- audit dokumen; dan
- verifikasi lapangan.
(4) Inspeksi. . .
SK No 157631 A
PRES IDEN
(4) Inspeksi yang dilakukan selama masa berlaku perizinan
benrsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
- evaluasi laporan pada kegiatan pertambangan bahan galian nuklir;
- audit dokumen; dan
- verifikasi lapangan.
(5) Inspeksi yang dilakukan selama masa berakhirnya izin
hingga diterbitkannya pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c terdiri atas:
- evaluasi laporan pada kegiatan Dekomisioning Pertambangan;
- audit dokumen; dan
- verifikasi lapangan.
