PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas:
- pertambangan Mineral Radioaktif; b, pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
- penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif. (21 Pertambangan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi tahapan kegiatan:
- penyelidikan umum;
- eksplorasi;
- studi kelayakan;
- konstruksi;
- penambangan;
- pengolahan;
- penyimpanan
SK No 157580 A
PRES tDEN
- penyimpanan;
- pengalihan; dan/atau
- Dekomisioning Pertambangan.
(3) Keselamatan selama kegiatan pengalihan bahan galian
nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan sumber radiasi pengion serta keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
