Pasal 80
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN
(U Pemegang lzin yang melanggar ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (l), (41, dan/atau Pasal 7l ayat (1) atau ayat l2l, atau ayat ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemegan g lzin dikenai peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemeganglzin telah memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan man4jemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan membekukan iziIa konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif, izin pengolahan Mineral Radioaktif, atau izin pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pemegang
SK No 157627 A
PRESIDEN
(71 Pemegang lzin wajib melakukan pemenuhan ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keama.nan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali izin.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan mencabut lzin. (1O) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzir: tetap melaksanakan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif atau kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif, Kepala Badan langsung mencabut izin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali izin, dan pencabutan tzin sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
