Pasal 83
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN
(1) Dalam melakukan penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif, Pemegang lzin yang melanggar ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7A ayat (1), ayat (2), atau ayat(41, dan/atau Pasal 71
ayat (1) atau ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama. (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notilikasi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Pemegang lzin dikenai peringatan tertulis ketiga. (41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan menjatuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga Pemegang lzin memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (41, atau membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan manqjemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(7) Pembayaran
SK No 157630A
PRES IDEN
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang lzin untuk tetap memenuhi ketentuan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
