PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 64
BAB 3 — KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
