PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 67
BAB 3 — KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal65 ayat (5), ayat (9), atau ayat (10) telah ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioalrtif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
