Pasal 44
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemeganglzin yang tidak lagi menyimpan Mineral Ikutan
Radioaktif wajib melaksanakan pembuangan permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g. perrnanen l2l Dalam melaksanakan pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Dalam melaksanakan pembuangan perrnanen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan rencana tempat pembuangan permanen untuk akhir dari kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
(4) Rencana tempat pembuangan perrnanen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- deskripsi semua Mineral lkutan Radioaktif yang tidak disimpan lagi;
- penentuan kriteria Mineral Ikutan Radioaktif yang tidak disimpan lagi;
- deskripsi tempat pembuangan perrnanen sesuai kriteria yang ditetapkan;
- prosedur pembuangErn permanen; dan
- penilaian keselamatan.
(5) Tempat...
SK No 157601 A
PRES IDEN REtrUBLIK INDONESIA
(5) Tempat pembuangan permanen harus dibuat dengan
memenuhi kriteria berikut:
- berlokasi jauh dari masyarakat;
- dapat menahan pelindian radionuklida ke air tanah dan air permukaan;
- dilengkapi dengan peralatan pemantau radiasi;
- dirancang agar dosis radiasi yang diterima masyarakat tidak melebihi 1 mSv (satu milisievert) per tahun; dan
- menggunakan teknologi dan/atau rancang bangun sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Dalam pembuatan tempat pembuangan permanen,
Pemegang lzin dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Dalam melaksanakan kerja sama pembuatan tempat pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeganglzrn wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(8) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 secara tertulis dengan memenuhi persyaratan :
- batas tempat pembuangan;
- tata cara dan mekanisme pelaksanaan pembuangan;
- bentuk dan ketentuan pokok perjanjian kerja sama pembuangan;
- aspek penilaian teknis dan keuangan;
- besaran biaya; dan
- penilaian kinerja.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetqjuan pembuangan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Badan.
