PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 12
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Penambangan Mineral Radioaktif dilaksanakan berdasarkan teknik penambangan:
- permukaan;
- bawah tanah; atau
- pelindian di tempat.
Pasal 1.3
Persyaratan khusus untuk desain penambangan perrnukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 huruf a meliputi sistem:
- pengendalian erosi, air, dan sedimentasi;
- pengendalian debu;
- pen€rnganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
- perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
- pengelolaan limbah radioaktif; dan
- bantu.
