PP
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Pasal 11
BAB 2 — KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf b untuk fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif serta sistem bantunya. Mineral l2l Kegiatan penambangan atau pengolahan Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak konstruksi sampai penambangan atau pengolahan selesai. (21 (3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat harrs dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah Tambang.
(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- persyaratan umum; dan
- persyaratan khusus.
(5) Persyaratan...
SK No 157583 A
FRES IDEN
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a meliputi:
- kemudahan operasi dan perawatan; dan
- Proteksi Radiasi.
