PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Per2inan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
- Risiko. . .
SK No 087293 A
PRESIDEN
2
Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah administrator sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pelaku ...
SK No 087292A
PRESIDEN
3 1 1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
- lzin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
- Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
- Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2O. Klasifikasi..
SK No 085497 A
PRESIDEN
-4
yang 20. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Terintegrasi Secara Elektronik 2I. Sistem Perizinan Berusaha (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelen ggar aarr P erizinan B eru saha Berbasis Ri siko. yang 22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga urusan pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. modal 23. Penanaman Modal adalah penanaman perundang- sebagaimana diatur daiam peraturan undangan di bidang penanaman modal.
- Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing perundang- sebagaimana diatur dalam peraturan undangan di bidang penanaman modal.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
- Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 2
: Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi Berbasis Risiko; a. pengaturanPerizinan Berusaha Perizinan b. norrna, standar, prosedur, dan kriteria Berusaha Berbasis Risiko; layanan c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS; Berbasis d. tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Risiko; Berusaha e. evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinarl Berbasis Risiko; Berbasis Risiko; f. pendanaan Perizinan Berusaha Perizinan g. penyelesaian permasalahan dan hambatan Berusaha Berbasis Risiko; dan h sanksi. Pasal 3 .
SK No 068159 A
PRES IDEN
-5
Pasal 3
penyelenggaraan Pertzinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui:
- pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan transparan, b. Pengawasan kegiatan usaha yang terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi: Berusaha; dan/atau a. persyaratan dasar Perizinan Risiko. b. Perizinan Berusaha Berbasis
Pasal 5
(1) Persyaratan dasar Perlz;inan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Perizinan (2t Ketentuan mengenai persyaratan dasar Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.
Pasal 6
kebijakan (1) Pemerintah Pusat menetapkan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. (2t Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sektor:
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- lingkungan hidup dan kehutanan;
- energi ...
SK No 0(r8158 A
PRES IDEN
-6
- energi dan sumber daya mineral;
- ketenaganukliran;
- perindustrian;
- perdagangan;
- pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- transportasi;
- kesehatan, obat, dan makanan;
- pendidikan dan kebudayaan;
- pariwisata;
- keagamaan; dan n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem transaksi elektronik;
- pertahanan dan keamanan; dan
- ketenagakerjaan. masing-masing (3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi pengaturan: lingkup a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenan gan P erizinan Berusaha ; Berusaha b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berbasis Risiko; Risiko; dan c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis standar produk. d. standar kegiatan usaha dan/atau lingkup (4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Pertzinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Berusaha (5) Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
