Pasal 508
(1)
Pelaku Usaha sektor ketenagakerjaan yang tidak
melaksanakan
kewajiban
dan/atau
persyaratan
Perizinan Berusaha dan standar pelaksanaan kegiatan
usaha dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
d.
denda administratif.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis,
penghentian
sementara
kegiatan,
dan/atau
pencabutan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
dikenakan untuk kegiatan usaha:
a.
pelatihan kerja;
b.
penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam
negeri;
c.
penempatan pekerja rumah tangga;
d.
penempatan tenaga kerja daring (job portal);
e.
penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar
negeri (penempatan pekerja migran Indonesia);
f.
jasa sertifikasi (lingkup kegiatan usaha lembaga
audit SMK3);
g.
jasa pengujian laboratorium (lingkup kegiatan
usaha pemeriksaan dan pengujian K3);
h.
jasa inspeksi periodik (lingkup kegiatan usaha
pemeriksaan dan pengujian K3); dan
i.
pelatihan kerja kejuruan lainnya swasta (lingkup
kegiatan usaha pembinaan dan konsultasi K3).
(3)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis,
penghentian
sementara
kegiatan,
pencabutan
Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk
kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia.
(4)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan
penghentian
sementara
kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dikenakan untuk kegiatan usaha alih daya.
(5)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
