PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 507
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 ayat (1) dilaksanakan oleh kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman Sistem OSS. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, banding administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Paragraf 16 Sektor Ketenagakerjaan
