Pasal 506
(1) Badan usaha jasa pengamanan yang tidak melaksanakan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha sektor keamanan dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan apabila badan usaha jasa pengamanan tidak membuat laporan setiap semester selama 2 (dua) kali berturut-turut. (3) Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila badan usaha jasa pengamanan tidak memperpanjang Perizinan Berusaha dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha. (4) Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf www.peraturan.go.id 2021, No.15 c diberikan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) badan usaha jasa pengamanan tidak mengajukan perpanjangan Perizinan Berusaha.
