PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 505
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman Sistem OSS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
