PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 504
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dapat memberikan sanksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 ayat (2) dengan memasukkan Pelaku Usaha nonperseorangan ke dalam daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Pelaku Usaha nonperseorangan setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan. (3) Pelaku Usaha nonperseorangan yang dikenakan daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak www.peraturan.go.id 2021, No.15 diperbolehkan berusaha di bidang industri pertahanan selama 2 (dua) tahun sejak daftar hitam dikeluarkan.
