Pasal 503
(1)
Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan
yang memperoleh:
a.
izin produksi alat peralatan pertahanan dan
keamanan;
b.
izin
ekspor
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan; dan
c.
izin
impor
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan,
yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a.
peringatan tertulis pertama;
b.
peringatan tertulis kedua;
c.
pencabutan
izin
produksi
alat
peralatan
pertahanan dan keamanan; dan/atau
d.
pencabutan
penetapan
sebagai
industri
pertahanan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diberikan kepada Pelaku Usaha nonperseorangan
sejak diketahuinya pelanggaran.
(4)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2) huruf
b
diberikan kepada Pelaku Usaha nonperseorangan
setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan
tertulis pertama tidak diindahkan.
(5)
Sanksi administratif berupa pencabutan izin produksi
alat peralatan pertahanan dan keamanan dan/atau
pencabutan penetapan sebagai industri pertahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan
huruf
d
diberikan
kepada
Pelaku
Usaha
nonperseorangan setelah tenggang waktu 3 (tiga)
bulan
sejak
peringatan
tertulis
kedua
tidak
diindahkan.
(6)
Sanksi pencabutan izin produksi alat peralatan
pertahanan dan keamanan dan/atau pencabutan
penetapan sebagai industri pertahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat ditindaklanjuti dengan
proses hukum perdata dan/atau hukum pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
