Pasal 502
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 463 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 464, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 473 ayat (1), Pasal 475 ayat (1), Pasal 477 ayat (1), Pasal 478 ayat (1), Pasal 479 ayat (1), Pasal 480 ayat (1), Pasal 481 ayat (1), Pasal 482 ayat (1), Pasal 483 ayat (1), Pasal 484 ayat (1), Pasal 485 ayat (1), Pasal 486 ayat (1), Pasal 487 ayat (1), Pasal 488 ayat (1), Pasal 489 ayat (1), Pasal 490 ayat www.peraturan.go.id 2021, No.15 (1), Pasal 491 ayat (1), Pasal 492 ayat (1), Pasal 493 ayat (1), Pasal 494 ayat (1), Pasal 495, Pasal 496 ayat (1), Pasal 497 ayat (1), Pasal 499 ayat (1), dan Pasal ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, banding administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Paragraf 15 Sektor Pertahanan dan Keamanan
