Pasal 501
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 ayat (1) huruf b, Pasal 463 ayat (1) huruf b, Pasal 465 ayat (1) huruf b, Pasal 465 ayat (2) huruf b, Pasal 477 ayat (1) huruf b, Pasal 478 ayat (1) huruf c, Pasal 479 ayat (1) huruf b, Pasal 481 ayat (1) huruf b, Pasal 482 ayat (1) huruf b, Pasal 484 ayat (1) huruf b, Pasal 485 ayat (1) huruf b, Pasal 487 ayat (1) huruf b, Pasal 489 ayat (1) huruf b, Pasal 491 ayat (1) huruf b, Pasal 492 ayat (1) huruf a, Pasal 493 ayat (1) huruf b, dan Pasal 500 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif. (3) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per poin.
