PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 509
Sebelum pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau bupati/wali kota sesuai dengan www.peraturan.go.id 2021, No.15 kewenangannya melakukan pemanggilan paling banyak 2 (dua) kali kepada Pelaku Usaha dalam rangka klarifikasi pengenaan sanksi administratif.
