PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 510
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pelatihan kerja untuk swasta yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan rekomendasi pimpinan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota.
