Pasal 511
(1)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) huruf a diberikan
dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak
menggunakan
instruktur
atau
tenaga
pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;
b.
tidak
melaksanakan
pelatihan
kerja
sesuai
dengan program yang disetujui;
c.
tidak
menggunakan
sarana
dan
prasarana
pelatihan kerja sesuai dengan program;
d.
tidak melaporkan realisasi kegiatan pelatihan
kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara
berkala 6 (enam) bulan sekali;
e.
tidak melaporkan perubahan atau penambahan
program pelatihan kerja;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
f.
tidak
melakukan
alih
teknologi
dalam
hal
lembaga pelatihan kerja menggunakan tenaga
kerja asing untuk jabatan instruktur; dan/atau
g.
tidak
melaksanakan
kegiatan
usaha
sesuai
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
3 (tiga) bulan.
(3)
Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang telah
dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan
perangkat daerah yang berwenang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota menghentikan sementara kegiatan
pelatihan kerja.
