Pasal 512
(1)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) huruf
b diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi
pelanggaran peringatan tertulis;
b.
menerima
peserta
pelatihan
untuk
program
pelatihan kerja selama dijatuhi sanksi peringatan
tertulis; dan/atau
c.
tidak melaporkan realisasi kegiatan pelatihan
kerja
kepada
instansi
yang
berwenang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
ketenagakerjaan
di
kabupaten/kota
secara
berkala 6 (enam) bulan sekali.
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku
Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan
kabupaten/kota melalui delegasi bupati/wali kota
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha.
