Pasal 513
(1) Sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) huruf c diberikan dalam hal Pelaku Usaha: a. tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi pelanggaran penghentian sementara; dan/atau b. menerima peserta pelatihan untuk program pelatihan kerja selama dikenakan sanksi penghentian sementara. (2) Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha dapat dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam hal: a. tidak melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan; b. tidak memenuhi standar mutu usaha pelatihan kerja melalui proses akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyalahgunakan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha pelatihan kerja; dan/atau d. menerbitkan sertifikat pelatihan tanpa melakukan pelatihan kerja. www.peraturan.go.id 2021, No.15
