PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 514
Dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) program pelatihan kerja berdasarkan KBLI dan terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan program pelatihan pada salah satu atau lebih KBLI, pengenaan sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dilakukan atas KBLI program pelatihan yang bersangkutan.
