PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 515
(1)
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha alih daya
yang
melanggar
kewajiban
Perizinan
Berusaha
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penghentian sementara kegiatan usaha.
(2)
Dalam hal perusahaan alih daya dikenakan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemenuhan
hak
pekerja/buruh
tetap
menjadi
tanggung
jawab
perusahaan
alih
daya
yang
bersangkutan.
