Pasal 516
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 ayat (1) huruf a dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada perusahaan alih daya. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi berdasarkan:
www.peraturan.go.id 2021, No.15 a. rekomendasi dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau b. tindak lanjut hasil Pengawasan ketenagakerjaan. (4) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi mengenakan peringatan tertulis pertama, paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya rekomendasi atau tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal jangka waktu pengenaan peringatan tertulis pertama telah habis dan perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi mengenakan peringatan tertulis kedua. (6) Perusahaan alih daya yang tidak melaksanakan kewajiban setelah peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
