PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 517
(1) Penghentian sementara kegiatan usaha merupakan sanksi administratif untuk menghentikan pekerjaan dalam waktu tertentu di wilayah terjadinya pelanggaran. (2) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 ayat (1) huruf b dikenakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berdasarkan rekomendasi dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. (3) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. www.peraturan.go.id 2021, No.15
