PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 518
(1)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam
negeri yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan
Berusaha dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berdasarkan
rekomendasi
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
provinsi
atau
kabupaten/kota
dan/atau pengaduan masyarakat.
