Pasal 519
(1)
Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 ayat
(1) huruf a diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak
melakukan
penempatan
tenaga
kerja
selama 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha
diterbitkan;
b.
tidak
melaksanakan
orientasi
pra
pemberangkatan;
c.
tidak menyampaikan laporan penempatan tenaga
kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
d.
tidak mengajukan surat persetujuan penempatan
dalam melakukan pengerahan tenaga kerja;
e.
tidak
melaporkan
penyelenggaraan
pameran
kesempatan kerja (job fair); dan/atau
f.
menempatkan tenaga kerja ke luar negeri.
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
3 (tiga) bulan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran
yang telah dilakukan.
(4)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku bagi Pelaku
Usaha yang menyelenggarakan pameran kesempatan
kerja (job fair).
(5)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi penghentian
sementara.
