PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 363
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap
Perizinan Berusaha di sektor lingkungan hidup dan
kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
denda administratif;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
