PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 364
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan polisi kehutanan atau pejabat pengawas lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka melakukan Pengawasan.
