Pasal 449
(1) Pelaku Usaha yang mendapat sanksi administratif berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang bersangkutan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas alasan yang jelas dan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya keputusan tindakan administratif oleh yang bersangkutan. (4) Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang mengenakan sanksi administratif harus melakukan pemeriksaan ulang. (5) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti pemohon tidak bersalah, maka terhadap dirinya dilakukan pemulihan nama baik.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
