PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 450
Dalam melakukan Pengawasan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat menugaskan tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
