Pasal 451
(1)
Setiap
Pelaku
Usaha,
yang
berdasarkan
hasil
Pengawasan
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha subsektor
obat dan makanan, dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
peringatan;
b.
penghentian sementara kegiatan usaha melalui
pembekuan Perizinan Berusaha;
c.
pengenaan denda administratif;
d.
pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Pengenaan
daya
paksa
polisional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
penarikan dari peredaran;
b.
ganti rugi;
c.
pemusnahan;
d.
penutupan atau pemblokiran sistem elektronik
dan/atau
media
internet
lain
yang
dipergunakan untuk kegiatan perdagangan obat
dan makanan secara daring; dan/atau
e.
Penutupan
akses
permohonan
Perizinan
Berusaha.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan secara kumulatif atau bertahap
berdasarkan
tingkat
Risiko
pelanggaran
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan, kepala Lembaga OSS, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
