Pasal 452
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan aktivasi kembali Perizinan Berusaha atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451 melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Atas pengajuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan memberikan persetujuan atau penolakan yang disampaikan melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal Pelaku Usaha mengabaikan tindakan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451 ayat (1) huruf b, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan melakukan pencabutan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
