Pasal 453
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451 ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai www.peraturan.go.id 2021, No.15 kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai kriteria, tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, banding administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Paragraf 11 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
