PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 454
(1)
Setiap
Pelaku
Usaha,
yang
berdasarkan
hasil
Pengawasan
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor
kebudayaan, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e.
pembubaran
atau
pencabutan
Perizinan
Berusaha.
(2)
Pengenaan
daya
paksa
polisional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam bentuk:
a.
penghentian pembuatan film;
b.
penghentian pengedaran film;
c.
penghentian pertunjukan film;
d.
penghentian penjualan film; dan
e.
penghentian penyewaan film.
