PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 455
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud 454 ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang www.peraturan.go.id 2021, No.15 pendidikan dan kebudayaan, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, banding administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Paragraf 12 Sektor Pariwisata
