Pasal 456
(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
berdasarkan
hasil
Pengawasan
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor
pariwisata, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
c.
pengenaan denda administratif; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada
Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3
(tiga) kali.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak
mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4)
Sanksi
administratif
berupa
pengenaan
denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak
mematuhi penghentian sementara kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(5)
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak
mematuhi
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat
kepatuhan atas hasil Pengawasan.
