Pasal 448
(1) Setiap pengenaan sanksi administratif ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, www.peraturan.go.id 2021, No.15 bupati/wali kota, atau Administrator KEK sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan sanksi administratif harus disampaikan kepada pihak yang dikenakan sanksi administratif paling lambat (lima) Hari sejak keputusan ditetapkan. (3) Dalam hal sanksi administratif dikenakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau pimpinan perangkat daerah yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan provinsi, maka keputusan sanksi administratif harus ditembuskan kepada pimpinan perangkat daerah yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kabupaten/kota.
