Pasal 447
(1)
Pengenaan sanksi administratif harus berdasarkan
laporan hasil Pengawasan yang menunjukkan adanya
pelanggaran terhadap standar pelaksanaan kegiatan
usaha.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan, gubernur, bupati/wali kota, atau
Administrator KEK sesuai kewenangan masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan memberikan sanksi administratif.
(3)
Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan,
gubernur,
bupati/wali
kota,
atau
Administrator KEK dapat membentuk tim ad hoc
untuk
membantu
dalam
melakukan
verifikasi,
klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran standar
pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan laporan
hasil Pengawasan.
