PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 446
Dalam hal Pelaku Usaha melakukan pelanggaran yang membahayakan jiwa, penghentian sementara kegiatan berusaha dan pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu.
