Pasal 426
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi kantor perwakilan
BUJKA yang tidak memenuhi ketentuan:
a.
berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang
setara dengan kualifikasi besar;
b.
menempatkan warga negara Indonesia sebagai
pimpinan tertinggi;
c.
membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan
BUJK Nasional dan memenuhi kriteria teknis
KSO;
d.
mengutamakan
penggunaan
material
dan
teknologi konstruksi dalam negeri;
e.
memiliki
teknologi
tinggi,
mutakhir,
efisien,
berwawasan lingkungan, serta memperhatikan
kearifan lokal;
f.
melaksanakan proses alih teknologi;
g.
mempekerjakan
lebih
banyak
tenaga
kerja
Indonesia daripada tenaga kerja asing pada
jenjang ahli; dan
h.
mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai
tenaga
kerja
pendamping
pada
bidang
manajemen dan teknis paling rendah dua tingkat
di bawah jabatan tenaga kerja asing berdasarkan
klasifikasi keilmuan yang sesuai.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua
nilai kontrak.
(3)
Apabila kantor perwakilan BUJKA tidak memenuhi
kewajiban dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dikenai
penghentian
sementara
kegiatan
berusaha
hingga
terpenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
